Search for:

history

Sejarah Perusahaan

Awal tahun 2003 yang  di motori oleh Suratman, SE, MM berkumpul beberapa karyawan BPR Dhanarta Dwiprima di lobby  Hotel Bintang Sintuk yang merasakan langsung dampak kemisikinan di daerah yang kaya akibat kurangnya Lembaga Keuangan untuk mendorong pertumbuhan industri, kecil. Distribusi barang dan jasa serta ketersediaan bahan konsumsi di Kalimantan Timur khususnya wilayah Kabupaten Kutai Timur, maka 7 orang tersebut sepakat mendirikan Lembaga Keuangan  Mikro (LKM).

Dengan semangat tinggi yang kurang didorong  financial memadai 7 orang tersebut adalah (Suratman, Erni Suksesi, Umar Syam, Nurmance Sitanggang, Ahmad Dofir, Saili dan Wasis sepakat ingin mendirikan Bank Perkreditan Rakyat dan agar BPR  tersebut kuat dalam melayani masyarakat maka sepakat mengajak Bpk. H.Aminuddin (Dirut BPD Kaltim) yang di yakini mampu memfasilitasi kebutuhan dana BPR, akhirnya secara pribadi 3 orang pimpinan BPD  Kaltim bergabung dan sekaligus secara Lembaga BPD Kaltim mencatatkan diri sebagai Pemegang Saham BPR Pembangunan Gradha Kutai.

Mengingat BPR  berlokasi di Kabupaten Kutai TImur Kota Sangata  dan keberadaannya BPRnya masih kurang, maka pemerintah Kabupaten Kutai Timur diajak dan bersedia ikut untuk menjadi Pemegang Sahan BPR  yang sesungguhnya yang telah lama menginginkan memiliki BPR dengan sharing modal yang proporsional antara Pemkab, BPD Kaltim dan swasta di Kutai Timur, maka pada hari: rabu, tanggal 12 Nopember 2003 ditandatangani perjanjian kerja sama antara Bupati Kutim (H. Mahyudin, ST, MM), Dirut BPD Kaltim (Bpk.H.Aminuddin, Bsc) dan pihak swasta yang di wakili oleh Suratman, SE,MM.

Dalam konsep pembagian tugas, pihak Swasta yang dipimpin oleh suratman menyiapkan Pengurusan, system operasional dan pengajuan perizinan ke Bank Indonesia, sedangkan BPD  Kaltim memberikan fasilitas pendanaan BPR serta tugas dan tanggung jawab pemkab adalah menyiapkan lokasi kantor, perizianan daerah tentang BPR, fasilitas listrik serta peraturan daerah tentang BPR.sedang nama BPR  yang di pakai pada awal operasi adalah PT. BPR Pembangunan Gradha  Kutai, nama di maksud adalah untuk mengakomodinir BPD KALTIM,  mantan karyawan BPR Dhanarta Dwiprima dan Kutai Timur sebagai pusat Operasional PT. BPR Pembangunan Gradha Kutai.

BPR PGK Kutai Timur diurus perizinan secara kolektif dengan SK Bupati  Kutim yang ditandatangani Bpk.H. Awang Farouk Ishak yang memutuskan menetapkan ketua tim Bpk. Drs. Eriansyah dengan anggota Suratman, Erni Suksesi  dan Dona Listiani atas biaya pemerintah Kabupaten Kutai Timur, pada perjalanan BPR Yang dipimpin  Erni  Suksesi (Dirut) dan Dona Listiani (Direktur) yang mulai pada tanggal 14 Februari  2007 dengan tinta emas Bpk. H. Awang Faoruk Ishak, Msi selaku Bupati Kutai Timur menandai dimulainya Operasional. BPR  dengan merubah nama menjadi BPR Kutai Timur, maka kinerja BPR telah mencapai Break Event Point (BEP) pada hitungan bulan ke 5 dari seharusnya 12 bulan yang di targetkan para pemegang saham.

Berdasarkan Akta Notaris No. 28 tertanggal 23 Oktober 2013 oleh Notaris Nurleila, SH. M.Kn  Di Kutai Timur, kepengurusan Dewan komisaris berubah yang sebelumnya Komisaris Utama Dipimpin oleh Bapak Hasanudin SE, MM digantikan oleh Bapak DR. H. M. Edward Azran, SE., MS dan anggota komisaris yang sebelumnya diJabat oleh Bapak Suratman SE, MM digantikan oleh Bapak Hasanudin, SE, MM.

Sedangkan Dewan Direksi Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur No. 223/SK/BPD-PST/X/2013, dan Hasil Keputusan Rapat Direksi beserta Staf  Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada tanggal 17 September 2013, dan  Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Perkreditan Rakyat Kutai Timur (PT. BPR Kutim) No. 28 tanggal 23 Oktober 2013 Menunjuk pegawai sementara (Carateker) untuk betugas pada PT. BPR Kutai Timur yang dipimpin Oleh Bapak Siswanto Selaku Koordinator Carateker dan Bapak Yudhi Susatyo sebagai Anggota Carateker.

Dan pada Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2015 diusulkan dan telah disahkan dengan Surat Keputusan oleh PT. BPR Kutai Timur No.01-DEKOM/F-1/A-KT/VI/2015 pada tanggal 11 Juni 2015 untuk Pengangkatan Ibu Nurmiah sebagai Direktur  PT.BPR Kutai Timur dengan masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal 11  Juni  2015 sampai dengan 11 Juni 2020.

Selanjutnya Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Mei 2015 dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh PT. BPR Kutai Timur No.02-DEKOM/F-1/A-KT/XII/2015 pada tanggal 07 Desember 2015 memutuskan untuk mengangkat Bapak Akmad Sobyan Herman sebagai Direktur Utama PT. BPR Kutai Timur dengan masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal 07 Desember 2015 sampai dengan 07 Desember 2020.

Berdasarkan surat OJK nomor surat S-110A/KO.131/2015 dan memperhatikan POJK No.20/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 yang menyatakan perihal penonaktifan komisaris Bapak Hasanuddin sebagai komisaris PT. BPR Kutai Timur dikarenakan yang bersangkutan masih tercatat sebagai Penjabat Eksekutif PT. BPD Kalimantan Timur sehingga tidak sesuai dengan pasl 28 ayat (8) POJK tersebut di atas. Dan kemudian akan dilakukan pemenuhan komisaris dengan calon Bapak Kosasih Sabran sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Semoga Bpr Kutim kedepannya menjadi lebih baik dan berkembang.

Wassalam

PT. BPR KUTAI TIMUR