Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode November 2015
SIARAN PERS
Nomor: PRESS- 48/SEKL/XI/2015
EVALUASI TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode November 2015
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 tidak mengalami perubahan dengan rincian sebagai berikut:
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
Rupiah | Valas | Rupiah |
7,50% | 1,25% | 10,00% |
Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Laju pertumbuhan DPK bulan September 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit serta rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan. Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap kondisi likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan kedepan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 16 November 2015
Sekretaris Lembaga
Ttd,-
Samsu Adi Nugroho
Sumber: http://www.lps.go.id/web/guest/surat_edaran_bpr